2. Hukum
Dagang
A. Bentuk Bentuk Badan Usaha
B. PT
C. Koperasi
D. Yayasan
E. BUMN
A. Bentuk Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan , walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
b. BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
c. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
d. Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
e. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
§ Badan usahanya ditulis PT
(nama perusahaan) (Persero)
§ Tidak memperoleh fasilitas
negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§ PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
§ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT Garuda Indonesia
(Persero)
§ PT Angkasa Pura (Persero)
§ PT Perusahaan Pertambangan
dan Minyak Negara (Persero)
§ PT Tambang Bukit Asam
(Persero)
§ PT Aneka Tambang (Persero)
§ PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
§ PT Pos Indonesia (Persero)
§ PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
§ PT Adhi Karya (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
§ PT Perusahaan Perumahan
(Persero)
§ PT Waskitha Karya (Persero)
§ PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
f. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
g. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
h. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
i. Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
§ Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
j. Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
k. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
§ Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
§ BUMN
§ Daftar Badan Usaha Milik Negara
Indonesia
§ Badan Usaha Milik Desa
B. PT
(Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.
Syarat
Pendirian PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
§ Fotokopi KTP para pemegang
saham dan pengurus, minimal 2 orang
§ Fotokopi KK penanggung
jawab / Direktur
§ Nomor NPWP Penanggung jawab
§ Pas foto penanggung jawab
ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
§ Fotokopi PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
§ Fotokopi surat kontrak/sewa
kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
§ Surat keterangan domisili
dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
§ Surat keterangan RT/RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
§ Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
§ Siap disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
§ Pendiri minimal 2 orang
atau lebih (ps. 7(1))
§ Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
§ Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 &
ayat 3)
§ Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
§ Modal dasar minimal Rp.
50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
§ Minimal 1 orang direktur
dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
§ Pemegang saham harus WNI
atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§ Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
§ Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang
§ Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta
pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang
saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera.
Bila
pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk
diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
§ Menentukan direksi dan
pengangkatan komisaris
§ Memberhentikan direksi atau
komisaris
§ Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
§ Mengevaluasi kinerja perusahaan
§ Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham
perusahaan
§ Menentukan kebijakan perusahaan
§ Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan
struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang
dapat menjadi investasi dalam proyek
yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan
pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
Perusahan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
C. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
§ Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang
demokratis,
§ Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan
pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
§ Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§ koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi
yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah
turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota).
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun
1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama
dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan,
yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di
Indonesia
De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinyaPada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama , berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan
hukum pajak
D. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendiri yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan
dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri
atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam
undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan
dan pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri Ciri BUMN
§ Penguasaan badan usaha dimiliki
oleh pemerintah.
§ Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara.
§ Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§ Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan lembaga ekonomi
yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
§ Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
§ Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§ Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§ Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
§ Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
§ Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§ Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
Di
Indonesia
Di
Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
§ Pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
§ Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya berupa perseroan
terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§ Modalnya berbentuk saham
§ Sebagian atau seluruh
modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
§ Organ persero adalah RUPS,
direksi dan komisaris
§ Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§ Apabila seluruh saham
dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian,
maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§ RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
§ Dipimpin oleh direksi
§ Laporan tahunan diserahkan
ke RUPS untuk disahkan
§ Tidak mendapat fasilitas
negara
§ Tujuan utama memperoleh keuntungan
§ Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
§ Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§ Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
§ Persero yang bergerak di
bidang hankam negara
§ Persero yang diberi tugas
khusus untuk kepentingan masyarakat
§ Persero yang bergerak di
bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual
kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§ memberikan pelayanan kepada
masyarakat
§ merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
§ dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen
yang bersangkutan
§ status karyawannya adalan
pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
§ Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§ Perusahaan Jawatan
Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan
Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
§ Melayani kepentingan
masyarakat umum.
§ Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
§ Mempunyai kekayaan sendiri
dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta.
§ Memupuk keuntungan untuk
mengisi kas negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
§ Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
§ Dapat menghimpun dana dari
pihak
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
§ Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
§ Pemerintah berkedudukan
sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
§ Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
§ Pengawasan dilakukan
alat pelengkap negara yang berwenang
§ Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
§ Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
§ Sebagai sumber pemasukan
negara
§ Seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
§ Direksi bertanggung jawab
penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
§ Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional
dan penerimaan kas negara
§ Mengejar dan mencari
keuntungan
§ Pemenuhan hajat hidup orang banyak
§ Perintis kegiatan-kegiatan
usaha
§ Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Referensi
: