Sabtu, 02 November 2013

Tugas 2 PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK


PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK



Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo

 Nama    : Budi Wahyudi                 (21210480)

                Chairul Tri Prabowo        (21210542)

                Daniel Pangondian           (21210675)

                Dzikri Andika                  (22210233)

                Septiandi Saputra            (26210478)


 <Tugas kelompok Etika Profesi Akuntansi>



          PT. Bank Lippo Tbk laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.



            Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. Akuntan publik itu dimintai keterangannya tentang kesesuaian audit Lippo dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia.  laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dugaan jika dilihat dari laporan keuangan pada PT bank Lippo Tbk terdapat penggandaan laporan keuangan. Selain meminta keterangan dari akuntan publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank. 



            Perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih menjadi Rp 1,3 triliun. 



           Manajemen Lippo beralasan, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ. Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen. 



             Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT. Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar. “Atas kekurang hati-hatian direksi dalam mencantumkan kata diaudit dan opini wajar tanpa pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002. Sehubungan dengan masalah ini, BEJ telah meminta manajemen Bank Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat pada15 Februari mendatang. 



Kesimpulan :

            Pihak manajemen Bank Lippo membuat dua laporan keuangan yang berbeda demi kepentingan perusahaannya sendiri, dan pihak kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya selaku auditor laporan keuangan Bank Lippo mengaku hanya mengaudit satu laporan keuangan saja. Dengan demikian, disinyalir KAP ini memiliki keterkaitan dengan kasus ini karena sebagai auditor, seharusnya KAP tahu seluk beluk perusahaan tersebut.
            Dalam kasus ini, ada beberapa etika profesi yang dilanggar, baik itu oleh KAP Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya maupun oleh pihak manajemen Bank Lippo itu sendiri. Etika-etika tersebut antara lain kepentingan publik, integritas, obyektivitas, dan standar teknis.
Laporan keuangan ganda yang di keluarkan oleh Bank Lippo jelas sudah mengganggu kepentingan publik. Pihak pemegang saham yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan tersebut sudah pasti dirugikan karena akuntan Bank Lippo yang tidak memiliki integritas teguh sebagai seorang akuntan. Ini membuktikan bahwa akuntan Bank Lippo ini tidak memiliki perilaku profesional dan telah melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi.
            Sementara dari sisi KAP yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis dalam mengaudit perusahaan. Dengan standar teknis tersebut, auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara keseluruhan dan mampu mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, auditor harus obyektiv dalam mengaudit kliennya, jangan ada persekongkolan apa pun karena hal itu akan bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, obyektivitas akuntan dibutuhkan dalam setiap pekerjaannya agar dapat tetap bisa menjaga kredibilitas dan independensi seiring dengan sikap professional akuntan itu sendiri.



Sumber :

http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm

http://singgihnurseto.blogspot.com/2009/12/skandal-laporan-keuangan-ganda-bank.html

http://www.tempo.co/read/news/2003/02/03/0562286/Bapepam-Periksa-Kantor-Akuntan-Publik-Bank-Lippo