Minggu, 30 Maret 2014

Tugas 1 Akuntansi Internasional

Nama  : Septyandi Saputra
NPM    : 26210478
Kelas  : 4EB22 

Tugas 1
Akuntansi Internasional 

* Translasi Mata Uang

Translasi adalah proses pelaporan informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang asing lainnya untuk mempersiapkan laporan keuangan gabungan yang memberikan laporan pada para pembaca informasi mengenai operasional perusahaan secara global.
Convenience Translation adalah perusahaan membuat daftar saham perusahaan pada translasi saham asing dengan maksud untuk memiliki usaha asing atau gabungan atau ingin mengomunikasikan hasil operasional dan seluruh laporan keuangan kepada pemegang saham asing.
Masalah translasi adalah nilai tukar tidak pernah stabil, fluktuasi mata uang meningkatkan nilai tukar mata uang asing yang dapat digunakan pada proses translasi mata uang asing serta menciptakan keuntungan dan kerugian atas translasi mata uang asing.

EFEK LAPORAN KEUANGAN TERHADAP KURS ALTERNATIF TRANSLASI MATA UANG ASING
Kurs yang digunakan untuk mentranslasikan neraca mata uang asing terhadap mata uang domestik :
1.    Kurs saat ini => kurs yang berlaku pada tanggal laporan keuangan
2.    Kurs historis => kurs yang berlaku saat aset dengan mata uang asing pertama kali didapatkan atau saat kewajiban dengan mata uang asing pertama muncul
3.    Kurs rata-rata => rata-rata kurs historis dengan kurs saat ini

Tipe penyesuaian transaksi :
1.    Gains and losses settled transactions muncul walaupun nilai tukar pada pembukuan transaksi awal berbeda dengan tingkat pada pencapaian
2.    Gains or losses unsettled transactions muncul saat laporan keuangan dipersiapkan sebelum transaksi disetujui

Cara untuk membukukan keuntungan dan kerugian transaksi :
a.    Perspektif transaksi tunggal => penyesuaian nilai tukar dimasukkan sebagai penyesuaian terhadap pembukuan transaksi awal dengan alasan bahwa transaksi dan perjanjiannya merupakan kejadian tunggal
b.    Perspektif transaksi ganda => mempertimbangkan kejadian yang terpisah dari penjualan yang memberikan tambahan pendapatan (FASB No. 52)

Translasi Mata Uang Asing
a.    Metode Nilai Tukar Tunggal (metode kurs saat ini)
Mengaplikasikan nilai tukar tunggal, harga penutupan, atau harga saat ini terhadap semua saham dan utang asing. Pendapatan dan beban mata uang asing secara umum ditranslasikan pada nilai tukar yang berlaku saat item tersebut diakui.
b.    Metode Nilai Tukar Ganda (mengombinasikan kurs saat ini dan kurs historis)
1.    Metode current-noncurrent
Aset lancar dan kewajiban lancar ditranslasikan dengan kurs saat ini
Aset dan kewajiban tidak lancar ditranslasikan dengan kurs historis
Item-item laba rugi ditranslasikan pada aplikasi tingkat rata-rata operasional tiap bulan atau pada rata-rata dasar tambahan yang mencakup seluruh periode yang dilaporkan
Kelemahan : sering kali tidak sesuai dengan kenyataan dan definisi current dan non current merupakan klasifikasi bukan justifikasi konseptual pada nilai tukar yang digunakan dalam translasi mata uang asing
2.    Metode moneter-nonmoneter
Aset dan kewajiban moneter ditranslasikan dengan kurs saat ini dan dinilai sebagai risiko nilai tukar
Item non moneter ditranslasikan dalam kurs historis
Kelemahan : moneter dan non moneter merupakan skema klasifikasi yang mengarah pada hasil yang kurang baik
3.    Metode kurs sementara
Translasi mata uang asing neraca disajikan ulang menggunakan mata uang item tersebut, tetapi bukan penilaian aktual. Item moneter ditranslasikan dengan kurs saat ini, item nonmoneter ditranslasikan pada kurs yang menjaga dasar perhitungan awal.

*Akuntansi Dalam Perspektif Global

Menurut Suhanadji dan Waspada TS (2004) mengungkapkan bahwa perspektif global adalah cara pandang atau wawasan untuk melihat dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global. Sehingga semua bangsa menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan saling berhubungan diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik, ekonomi dan teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat beragam antar berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan tersebut memiliki ciri khas tersendiri.
Tujuan umum pengetahuan tentang perspektif global adalah selain untuk menambah wawasan juga untuk menghindarkan diri dari cara berpikir sempit, terkotak oleh batas-batas subyektif, primordial (lokalitas) seperti perbedaan warna kulit , ras , nasionalisme yang sempit, dsb.
Melihat dari beberapa pengertian di atas, maka dapat dilihat ciri-ciri orang yang mempunyai wawasan global antara lain:
   - Berpikir secara luas atau tidak terkotak-kotak.
   - Mau bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
   - Mampu berkompetisi.


*Disclosure

Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut :
1.         Pengungkapan yang cukup (Adequate)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.         Wajar (Fair Disclosure)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3.         Lengkap (Full)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).

*Akuntansi Komparatif

Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
Akuntansi Komperatif, Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar. Namun praktik sebenarnya mungkin berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Terdapat empat alasan untuk menjelaskan hal ini :
*        Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
*        Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyakdaripada yang diharuskan.
*        Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik.
*        Dibeberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan

Tren pelaporan keuangan saat ini mengarah pada penyajian wajar, setidaknya untuk laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara hukum kode seperti Perancis, Jerman dan Jepang menyesuaikan pendekatan kepatuhan hukum tradisional yang dianut terhadap akuntansi untuk mencerminkan kenyataan pasar modal global.

Enam sistem akuntansi nasional
*        Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian ekonomi nasional menyetujui plan comptable general (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan september 1947.
plan comptable general berisi :
·         Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
·         Definisi aktiva, kewajiban, equitas pemegang saham, pendapatan dan beban
·         Aturan pengakuan dan penilaian
·         Daftar akun atandar, ketentuan mengenai pengguanaan, dan ketentuan tata buku lainnya
·         Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya

Dasar utama aturan akuntansi di perancis adalah hukum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi 1983yang membuat plan comptable general wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari code de commerce.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi 5 organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di perancis yaitu :
1.      Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2.      Comite de la Reglementation Comptable or CRC ( Komite Regulasi Akuntansi)
3.      Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4.      Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntansi Publik)
5.      Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

*        Jerman
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Privisi pajak yang tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat. 
Karakteristik fundamental ketiga dari akuntansi di jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang.

Regulasi dan penegakan akuntansi
Institut jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.

Pelaporan keuangan
Ciri utama pelaporan keuangan di jerman adalah adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

*        Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan dijepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Ketiga hukum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain.

Pelaporan keuangan
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung sebagaimana yang dapat ditemukan di negara lainnya.

*        Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan laporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika UU Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. UU tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan didalam UE yang akan terjadi.

Pelaporan Keuangan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan.

*        Inggris
Akuntansi di inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Warisan Akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU perusahaan disesuaikan diperluas dan di konsolidasikan sepanjang tahun.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling kompherensif di dunia. Laporan keuangan kelompok usaha diwajibkan selain laporan neraca indukperusahaan saja. Sifat laporan keuangan Inggris adalah bahwa perusahaan berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari banyak kewajiban pelaporan keuangan. UU perusahaan menetapkan kriteria ukuran. Secara umum perusahaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum. Kelompok usaha yang berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari penyusunan laporan konsolidasi.

*        Amerika Serikat
Akuntansi di amerika serikat diatur oleh badan sektor swasta, tetapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang menghubungkan dua sistem kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Release (ASR).

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sistem AS tidak memiliki ketentuan hukum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang di audit secara periodik. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri.

Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak hanya memuat laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan dikendalikan harus dikonsolidasikan secara penuh walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen.


Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
-                  Sistem hukum
-                  Sumber pendanaan
-                  Sistem perpajakan
-                  Profesi akuntan
-                  Teori Akuntansi
-                  Accidents of History


DAFTAR PUSTAKA

Suhanadji dan Waspodo.TS, 2004, Modernisasi Dan Globalisasi ; Studi Pembangunan Dalam Perspektif Global, Insan Cendikia, Malang
Nobes, Christopher dan Parker, Robert. 1995, Comparative International Accounting, 4th. Hemel Hempstead: Prentice-Hall International (UK).
Iqbal,  M.Zafar., Melcher, Trini  U., and  Elmallah Amin  A.,  International Accou111ing: A Global  Per.1pective, South-Weestern College Publishing, 1997.

SUMBER



Sabtu, 02 November 2013

Tugas 2 PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK


PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK



Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo

 Nama    : Budi Wahyudi                 (21210480)

                Chairul Tri Prabowo        (21210542)

                Daniel Pangondian           (21210675)

                Dzikri Andika                  (22210233)

                Septiandi Saputra            (26210478)


 <Tugas kelompok Etika Profesi Akuntansi>



          PT. Bank Lippo Tbk laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.



            Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. Akuntan publik itu dimintai keterangannya tentang kesesuaian audit Lippo dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia.  laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dugaan jika dilihat dari laporan keuangan pada PT bank Lippo Tbk terdapat penggandaan laporan keuangan. Selain meminta keterangan dari akuntan publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank. 



            Perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ. Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 Miliar.Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih menjadi Rp 1,3 triliun. 



           Manajemen Lippo beralasan, perbedaan itu terutama pada kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ. Akibatnya keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen. 



             Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT. Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar. “Atas kekurang hati-hatian direksi dalam mencantumkan kata diaudit dan opini wajar tanpa pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002. Sehubungan dengan masalah ini, BEJ telah meminta manajemen Bank Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat pada15 Februari mendatang. 



Kesimpulan :

            Pihak manajemen Bank Lippo membuat dua laporan keuangan yang berbeda demi kepentingan perusahaannya sendiri, dan pihak kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya selaku auditor laporan keuangan Bank Lippo mengaku hanya mengaudit satu laporan keuangan saja. Dengan demikian, disinyalir KAP ini memiliki keterkaitan dengan kasus ini karena sebagai auditor, seharusnya KAP tahu seluk beluk perusahaan tersebut.
            Dalam kasus ini, ada beberapa etika profesi yang dilanggar, baik itu oleh KAP Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya maupun oleh pihak manajemen Bank Lippo itu sendiri. Etika-etika tersebut antara lain kepentingan publik, integritas, obyektivitas, dan standar teknis.
Laporan keuangan ganda yang di keluarkan oleh Bank Lippo jelas sudah mengganggu kepentingan publik. Pihak pemegang saham yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan tersebut sudah pasti dirugikan karena akuntan Bank Lippo yang tidak memiliki integritas teguh sebagai seorang akuntan. Ini membuktikan bahwa akuntan Bank Lippo ini tidak memiliki perilaku profesional dan telah melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi.
            Sementara dari sisi KAP yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis dalam mengaudit perusahaan. Dengan standar teknis tersebut, auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara keseluruhan dan mampu mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, auditor harus obyektiv dalam mengaudit kliennya, jangan ada persekongkolan apa pun karena hal itu akan bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, obyektivitas akuntan dibutuhkan dalam setiap pekerjaannya agar dapat tetap bisa menjaga kredibilitas dan independensi seiring dengan sikap professional akuntan itu sendiri.



Sumber :

http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm

http://singgihnurseto.blogspot.com/2009/12/skandal-laporan-keuangan-ganda-bank.html

http://www.tempo.co/read/news/2003/02/03/0562286/Bapepam-Periksa-Kantor-Akuntan-Publik-Bank-Lippo


Senin, 14 Oktober 2013

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi

Nama : Septyandi Saputra
NPM : 26210478
Kelas : 4EB22



Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.


Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia



Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.


Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan




Senin, 24 Juni 2013

Tugas 4

QUESTION ....

* According to you, is it worthy for teenagers to have dating in their early years?
* What is the suitable age for dating?
* Is it okay it parents talking interference or dear children's relationship? In what way! 
* How will you know whether  you are suffering a kind of dating a 
* How come you solve those suffering
* In case you need any professional help, who would it be


  Menurut saya masih belum wajar , karena d usia remaja itu sifat masih labil dan masih gampang terpengaruh oleh teman atau lingkungan sekitar .
   Usia yang pas untuk berkencan adalah 20 tahun ke atas , d usia 20 biasa nya seseorang d hadapi dengan pembelajaran atau pendewasan yang bisa berfikir mau di bawa ke mana hubungan yang akan di jalani tersebut dan usia 20 tahun keatas pun tahu batasan batasan dalam berkencan yang baik dan sehat.


   Kalau dibilang baik ambil andil sih baik tetapi orang tua juga harus ada batasannnya. Orang tua harus menasehati anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam hal berkencan yang tidak baik. Berikanlah pengarahan kepada mereka dan bercerita jika mereka sedang ada masalah dengan pasangannya berikan solusi untuk masalah mereka. Saya tahu kalau saya sedang merasakan kekerasan jika saya merasa sudah dikekang oleh pasangan dan jika hati saya sudah merasa tidak nyaman. Misalkan tidak boleh berhubungan dengan pria lain selain pacar saya, harus laporan kalu mau pergi dan jika pasangan saya sedang emosional.

  Solusinya adalah membatasi diri dari hal-hal yang bisa merugikan kita sebagai korban atau calon korban. Berfikiran dan melakukan hal-hal yang positif bersama teman-teman atau pasangan kita agar terhindar dari kekerasan dalam berkencan. Harus bisa memilah milah mana teman dan pasangan yang baik dan mana yang ingin menjerumuskan kita. Bantuan profesional pertama sebaiknya orang tua, kita harus ceritakan apa yang sebenarnya terjadi dengan masalah kita. Selanjutnya melaporkan ke HAM dan komnas perempuan jika korbannyakekerasannya itu seorang perempuan. Kita bisa bercerita apa yang kita alami dan kita rasakan dan biasanyakasus kekerasan akan di proses ke jalur hukum. Kekerasan dalam bentuk apapun tetap namanya kekerasan jadi kita terutama perempuan harus berhati-hati


Nama     : SEPTYANDI SAPUTRA
Npm      : 26210478
Kelas     : 3EB22

   

Rabu, 22 Mei 2013

TUGAS 3

*Create With Photograph 10 INTERJECTION ( Written Expression)








  2.




  3.



 4.



  5.



 6.



  7. 



  8. 



  9. 



10.