Senin, 12 Maret 2012

tulisan 1

Penegakan Hukum di Indonesia


Jika kita mengikuti media tuis maupun televisi, tidak henti-hentinya pejabat tertinggi hingga menengah bawah dan masyarakat ikut memberikan masukan yang bermacam-macam menurut penapsiran dan pikiran masing-masing tentang penegakan hukum Indonesia.
Mari kita simak dan renungkan dengan seksama apakah penegakan hukum di Indonesia memang sudah rapuh ? Jika ya ! mari kita simak apa penyebabnya ? menurut penulis , bukan hukumnya yang rapuh, melainkan oknum penegak hukum ya yang rapuh. Jika bangsa ini mau jujur, khususnya bagi mereka yang pernah berurusan dengan hukum, tidak lepas dari koneksi, dan uang. Koneksi dan uang ini menyangkut oknum untuk mengkebirikan hukum, hitam bisa menjadi putih, dan putih bisa menjadi hitam.
Petinggi kita, pakar hukum selalu berdebat yang paling benar adalah kembalikan ke supermasi hukum, taat akan hokum. Apakah ini benar ? tentu benar ! karena hukum adalah hukum. Namun budaya oknum pejabat hukum yang seharusnya berjalan sejalan dengan hokum, sudah berjalan di koneksi dan uang.
Masa demokrasi berkembang, sorotan rakyat lebih tajam, karena mereka yang selalu bersentuhan dengan hukum , mereka mengetahui jelas permainan oknum dari pusat hingga daerah terpencil kualitasnya tidak banyak beda satu dan lainnya, orientasinya ke koneksi dan uang.
Koneksi dan uang itulah yang menjadikan oknum penegak hukum mempermainan hukum, sehingga banyak pihak dirugikan.
Kesimpulan yang pasti dan harus disimak, untuk reformasi dalam menegakan hukum di Indonesia, tidak bisa diserahkan oknum penegak hukum yang ada ( jaksa, polisi maupun kpk dan sejenisnya ), karena ini semua warisan masa lalu yang sudah membudaya. Reformasi hokum harus dimulai dari mereformasi oknum. Oleh sebab itu kesimpulannya adalah :
  1. Dibentuk lembaga hukum yang menjalankan hukum dengan baik, tanpa melibatkan pejabat yang ada saat ini. Benar-benar independent tidak ada kaitan dengan lembaga-lembaga saat ini.
  2. Bagi mereka yang terpanggil, dan berani membongkar kasus yang bersangkutan dengan koneksi dan uang, harus dilindungi penuh.
  3. Khususnya bagi mereka yang membongkar komunitas nya sendiri, harus dilindungi penuh, karena ia dianggap pengkhianat oleh komunitas, maka harus disingkirkan, karena ia membongkar teman-teman nya sendiri. Jika memang si pembongkar terlibat dalam kasus juga, ia akan dituntut sesuai hukum setelah seluruhnya terbongkar habis.
  4. Untuk masa reformasi hukum, janganlah bicara yang tidak ada solusinya, karena solusi yang dikemukan saat ini di media hanya perlindungan diri demi kepentingan diri atau golongan. Karena ada kemungkinan yang berbicara itu, bisa terlibat dalam koneksi dan uang. Hanya saja masih memiliki kekuasan yang lebih leluasa untuk berbicara, dari pada yang sudah dibungkam dalam tahanan, lebih leluasa mempermainkan hukum demi menegakan hukum.
  5. JIka penguasa saat ini ada niat kuat untuk memberantas korupsi dan markus, mereka harus berani mereformasi tanpa ragu-ragu, jangan lagi berdalih “ taat hukum “ , karena pelaksana hukum sudah tidak dipercaya lagi. Jika ini dilakukan penulis sangat yakin dukungan akan datang dari semua penjuru anak bangsa yang cinta kebenaran.
Semoga ada pejabat tinggi yang berwenang bisa membaca dan merenungkan dengan baik, mau melakukan sesuai hati nurani. Karena rakyat sudah sangat mendambakan kebenaran. Penderitaan rakyat yang sudah mencapai titik terendah, satu hari akan bangkit melawan, karena sudah tidak ada jalan lain lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar